• SMA NEGERI 1 LEMAHABANG
  • LA BERPRESTASI

Cybercrime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Menurut Brenda Nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.  

Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.

Dikutip dari liputan6.com. Di era teknologi internet dan digital yang maju pesat ini, masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada terhadap informasi menyesatkan yang datang dari sumber tidak resmi perbankan. Pakar Keamanan siber menekankan untuk menghindari klik tautan yang mencurigakan atau mirip-mirip dengan akun resmi perbankan yang ditujukan untuk “mencuri” akses layanan perbankan seseorang. 

Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan semakin beragamnya modus penipuan social engineering (soceng) harus ditanggapi masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan saat mengakses informasi maupun saat bertransaksi. Menurutnya, masyarakat diharuskan lebih waspada agar tidak membagikan data pribadi dan data perbankan kepada pelaku yang mengaku mengatasnamakan bank. Soceng mempengaruhi pikiran korban dengan ‘angin surga’ melalui penawaran hadiah, atau menakut-nakuti seperti jika tidak melakukan yang diperintahkan akun nasabah bisa terblokir atau dikenai denda.

Oleh karena itu, menurutnya jika ada yang mengatasnamakan perbankan melalui pesan singkat meminta masyarakat membuka channel atau sebuah link, nasabah jangan serta merta percaya. Masyarakat harus memastikan bahwa pemberi link adalah nomor resmi bank terkait.

Komentari Tulisan Ini